SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 10 pemerintah daerah (Pemda) di Jateng menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Tahap VI Tahun 2025 (PKS OP4D) dengan DJP dan DJPK Kementerian Keuangan. Penandatanganan berlangsung secara virtual pada Rabu, 19 Maret 2025.
Sepuluh Pemda di wilayah Kantor Wilayah DJP Jateng I yang ikut serta adalah Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang. Serta Kotamadya Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Blora.
Total, 129 Pemda dari seluruh Indonesia turut menandatangani PKS OP4D, meliputi 10 provinsi, 105 kabupaten, dan 14 kota.
BACA JUGA: Orasi Ilmiah Dirjen Pajak di Dies Natalis ke-65 FEB UNDIP: “Pajak: Antara Kebutuhan dan Kepatuhan”
Seluruh penandatanganan PKS sesuai prosedur melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings, mulai pukul 08.00 hingga 09.30 WIB. Penandatangan oleh Bupati/Walikota dan di dampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kepala KP2KP setempat.
Kakanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menyatakan bahwa sinergi ini bertujuan untuk meningkatkan pemungutan pajak pusat dan daerah melalui pertukaran data yang lebih optimal.