EkbisNasional

Pemerintah Beri Subsidi Rp 7 Juta untuk Pembelian Motor Listrik, Begini Syaratnya

×

Pemerintah Beri Subsidi Rp 7 Juta untuk Pembelian Motor Listrik, Begini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Subsidi Pembelian Motor Listrik
Salah satu pengunjung antusias mengikuti pameran motor listrik yang mendapatkan subsidi pembelian motor listrik Rp 7 juta dari pemerintah. (Ellya/beritajateng.tv)

Pemprov akan terus mengupayakan pertumbuhan penggunaan KBLBB dengan pemberian dukungan. Berupa insentif pajak kendaraan listrik, fasilitasi dan sosialisasi, serta dukungan kesiapan infrastruktur.

“Dukungan sektor pajak, kami sudah mengeluarkan Pergub 19/2022. Tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor. Untuk kendaraan bermotor tahun 2021 dan pembuatan sebelum 2021,” sebut Sujarwanto.

Ia menjelaskan, pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar nol persen untuk KBLBB tidak termasuk kendaraan konversi.

“Kalau beli mobil tidak usah mikir pendaftaran kendaraan bermotornya BBNKB maupun PKBnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya menyebut, Pemprov Jateng sudah mulai menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan operasional dinas.

Pihaknya mendorong produksi mobil listrik dalam negeri. Harapannya, Indonesia tidak terus menjadi objek pasar namun investasi produksi mobil listrik. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp