EkbisNasional

Pemerintah Beri Subsidi Rp 7 Juta untuk Pembelian Motor Listrik, Begini Syaratnya

×

Pemerintah Beri Subsidi Rp 7 Juta untuk Pembelian Motor Listrik, Begini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Subsidi Pembelian Motor Listrik
Salah satu pengunjung antusias mengikuti pameran motor listrik yang mendapatkan subsidi pembelian motor listrik Rp 7 juta dari pemerintah. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah memberikan subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan BBM.

Untuk mendorong beralihnya ke kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan bermotor listrik berbahan baterai (KBLBB). Salah satunya memberikan insentif dan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik.

Hal ini kata Asisten Deputi Industri Maritim dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Firdausi Manti.

Ia mengatakan, ini merupakan intervensi pemerintah mendorong penggununaan kendaraan listrik guna mengurangi emisi.

Pasalnya, 23 persen emisi di Indonesia berasal dari sektor transportasi. Ini menempati urutan kedua terbesar di Indonesia.

Subsidi pembelian mobil listrik berlaku untuk seluruh masyarakat dengan syarat telah berusia 17 tahun. Satu KTP hanya untuk satu kali insentif.

Sedangkan, pembelian mobil atau bus listrik juga mendapat insentif berupa pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen ke satu persen. Serta, pembebasan PPnBM menjadi nol persen.

“Di Jakarta, bebas genap ganjil. Kami harap pemda memberikan insentif non fiskal terhadap kendaraan listrik,” tuturnya, saat Diskusi Panel dan Sosialisasi Program KBLBB, di Hotel Gumaya, Jumat.

Subsidi Pembelian Motor Listrik

Firdausi menyebut, saat ini sudah lebih dari 15 merek dan 35 model sepeda motor listrik. Pembelian bisa melalui program bantuan pemerintah, antara lain Smoot, Selis, 9e nine, Jarvis Elektrik, Viar, Polytron. Rakata Motorcyle, Volta, Green Tech, Pasific, Yadea, Gesits, Alva, United, dan U-Winfly.

Harga mulai dari Rp 11 juta sebelum potongan pemerintah. Masyarakat juga bisa mengecek di landing.sisapira.id.

Menurutnya, peralihan menggunakan kendaraan bebas emisi menjadi tantangan besar dan perlu dukungan seluruh stakeholder.

“Tujuan sama yakni untuk menrunkan emisi dan mencapai zero emission tahun 2060,” ucapnya.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Provinsi Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko memaparkan, sudah ada 3.478 KBLBB di Jateng, meliputi 2.910 roda dua dan 568 roda empat.

Pemprov akan terus mengupayakan pertumbuhan penggunaan KBLBB dengan pemberian dukungan. Berupa insentif pajak kendaraan listrik, fasilitasi dan sosialisasi, serta dukungan kesiapan infrastruktur.

“Dukungan sektor pajak, kami sudah mengeluarkan Pergub 19/2022. Tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor. Untuk kendaraan bermotor tahun 2021 dan pembuatan sebelum 2021,” sebut Sujarwanto.

Ia menjelaskan, pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar nol persen untuk KBLBB tidak termasuk kendaraan konversi.

“Kalau beli mobil tidak usah mikir pendaftaran kendaraan bermotornya BBNKB maupun PKBnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya menyebut, Pemprov Jateng sudah mulai menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan operasional dinas.

Pihaknya mendorong produksi mobil listrik dalam negeri. Harapannya, Indonesia tidak terus menjadi objek pasar namun investasi produksi mobil listrik. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp