Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Tahun Politik Tak Lama Lagi, Bawaslu Jateng Tekankan Batasan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

×

Tahun Politik Tak Lama Lagi, Bawaslu Jateng Tekankan Batasan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Pemilu ASN
Ketua Bawaslu Provinsi Jateng, Muhammad Amin. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menekankan batasan-batasan yang perlu kalangan aparatur sipil negara (ASN) perhatikan terkait dengan netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Batasan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5 tentang ASN Tahun 2014. Batasan teknis itu berlaku dari sebelum, saat, dan pascapelaksanaan pemilihan umum. Kalau bicara Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 terkait larangan di masa apa saja,” ujar Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin, di Semarang, Jumat, 17 November 2023.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ia menjelaskan bahwa batasan yang tak boleh itu, antara lain, keaktifan ASN dalam proses kampanye, berpose mengajak, menjadi tim kampanye, hingga menyelenggarakan kampanye.

BACA JUGA: ASN Pemprov Jateng Ucapkan Ikrar Netralitas, Sekda: Jangan Sampai Kita Bebani Bawaslu

Ia mengatakan, sampai saat ini pada proses tahapan Pemilu 2024, Bawaslu menemukan ada 10 kasus pelanggaran ASN di Provinsi Jateng di antaranya terjadi di Kabupaten Rembang, Kabupaten Brebes, dan lainnya.

“Dari 10 kasus itu sudah ada yang ditangani dan direkomendasikan ke KASN dan pemerintah daerah masing masing. Dengan jenis pelanggaran ikut serta dalam deklarasi, saat deklarasi mengacungkan tangan atau kode tertentu, dan ada yang diduga memobilisasi massa,” ujarnya.

BACA JUGA: Tangani Enam Kasus ASN Tak Netral, Bawaslu Jateng: Ada 39 Terlapor, Sanksi Terberat Penurunan Pangkat

Pj Gubernur Jateng tegaskan ASN mesti netral dalam Pemilu

Sementara itu, Penjabat Gubernur Jateng, Nana Sudjana, menegaskan ASN di lingkungan Pemprov Jateng harus bersikap netral pada pemilu mendatang.

Tinggalkan Balasan