Politik

Tahun Politik Tak Lama Lagi, Bawaslu Jateng Tekankan Batasan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

×

Tahun Politik Tak Lama Lagi, Bawaslu Jateng Tekankan Batasan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Pemilu ASN
Ketua Bawaslu Provinsi Jateng, Muhammad Amin. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menekankan batasan-batasan yang perlu kalangan aparatur sipil negara (ASN) perhatikan terkait dengan netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Batasan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5 tentang ASN Tahun 2014. Batasan teknis itu berlaku dari sebelum, saat, dan pascapelaksanaan pemilihan umum. Kalau bicara Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 terkait larangan di masa apa saja,” ujar Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin, di Semarang, Jumat, 17 November 2023.

Ia menjelaskan bahwa batasan yang tak boleh itu, antara lain, keaktifan ASN dalam proses kampanye, berpose mengajak, menjadi tim kampanye, hingga menyelenggarakan kampanye.

BACA JUGA: ASN Pemprov Jateng Ucapkan Ikrar Netralitas, Sekda: Jangan Sampai Kita Bebani Bawaslu

Ia mengatakan, sampai saat ini pada proses tahapan Pemilu 2024, Bawaslu menemukan ada 10 kasus pelanggaran ASN di Provinsi Jateng di antaranya terjadi di Kabupaten Rembang, Kabupaten Brebes, dan lainnya.

“Dari 10 kasus itu sudah ada yang ditangani dan direkomendasikan ke KASN dan pemerintah daerah masing masing. Dengan jenis pelanggaran ikut serta dalam deklarasi, saat deklarasi mengacungkan tangan atau kode tertentu, dan ada yang diduga memobilisasi massa,” ujarnya.

BACA JUGA: Tangani Enam Kasus ASN Tak Netral, Bawaslu Jateng: Ada 39 Terlapor, Sanksi Terberat Penurunan Pangkat

Pj Gubernur Jateng tegaskan ASN mesti netral dalam Pemilu

Sementara itu, Penjabat Gubernur Jateng, Nana Sudjana, menegaskan ASN di lingkungan Pemprov Jateng harus bersikap netral pada pemilu mendatang.

“ASN harus bersikap netral, di antaranya ASN tidak boleh mengikuti atau menjadi salah satu bagian dari partai politik. Atau tidak boleh ikut bersama dalam tim sukses. Atau mengkampanyekan salah satu partai politik maupun salah satu kontestan pada Pemilu,” ujar Nana.

“Tidak boleh juga memposting di media sosial yang intinya membantu salah satu partai politik tertentu. Tidak boleh karena itu sama saja membantu partai tertentu,” imbuhnya.

BACA JUGA: Potensi Pelanggaran Netralitas ASN Naik Empat Kali Lipat, KASN Awasi Aktivitas ASN di Medsos Jelang Pemilu

Jika melakukan hal tersebut, lanjut Nana, maka ASN yang terbukti melakukan pelanggaran bakal beroleh sanksi dari yang ringan, sedang, hingga berat.

Menurutnya, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dengan bersikap profesional. Apalagi, memasuki tahun politik ini profesionalitas ASN mesti mereka tunjukkan dengan menjunjung tinggi netralitas. (ant)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp