SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menekankan batasan-batasan yang perlu kalangan aparatur sipil negara (ASN) perhatikan terkait dengan netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Batasan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5 tentang ASN Tahun 2014. Batasan teknis itu berlaku dari sebelum, saat, dan pascapelaksanaan pemilihan umum. Kalau bicara Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 terkait larangan di masa apa saja,” ujar Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin, di Semarang, Jumat, 17 November 2023.
Ia menjelaskan bahwa batasan yang tak boleh itu, antara lain, keaktifan ASN dalam proses kampanye, berpose mengajak, menjadi tim kampanye, hingga menyelenggarakan kampanye.
BACA JUGA: ASN Pemprov Jateng Ucapkan Ikrar Netralitas, Sekda: Jangan Sampai Kita Bebani Bawaslu
Ia mengatakan, sampai saat ini pada proses tahapan Pemilu 2024, Bawaslu menemukan ada 10 kasus pelanggaran ASN di Provinsi Jateng di antaranya terjadi di Kabupaten Rembang, Kabupaten Brebes, dan lainnya.
“Dari 10 kasus itu sudah ada yang ditangani dan direkomendasikan ke KASN dan pemerintah daerah masing masing. Dengan jenis pelanggaran ikut serta dalam deklarasi, saat deklarasi mengacungkan tangan atau kode tertentu, dan ada yang diduga memobilisasi massa,” ujarnya.
Pj Gubernur Jateng tegaskan ASN mesti netral dalam Pemilu
Sementara itu, Penjabat Gubernur Jateng, Nana Sudjana, menegaskan ASN di lingkungan Pemprov Jateng harus bersikap netral pada pemilu mendatang.