JAKARTA, beritajateng.tv – Pemerintah akan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi 23 juta peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja sektor informal. Program ini jadwalnya mulai berjalan pada akhir tahun 2025.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyampaikan kebijakan tersebut. Ia menyampaikan di Jakarta, Rabu 5 November 2025.
Menurutnya, langkah ini menjadi upaya konkret pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat, termasuk pekerja informal, tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
“Program penghapusan tunggakan ini akan difokuskan bagi peserta BPJS Kesehatan kategori BPU yang selama ini kesulitan membayar iuran secara rutin,” ujar Muhaimin.
Ia menegaskan, program tersebut sejalan dengan amanat Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945. Yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh layanan kesehatan.
“Pemerintah berkomitmen agar tidak ada lagi masyarakat, khususnya yang miskin, kehilangan hak atas layanan kesehatan hanya karena menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tegasnya.
BACA JUGA: Mahasiswa KKN UIN Gus Dur Pekalongan Jadi Peserta Pertama BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia
Muhaimin menjelaskan, peserta yang memiliki tunggakan nantinya akan di minta mendaftar ulang sebagai peserta aktif setelah pemberlakuan penghapusan tunggakan. Langkah ini juga harapannya dapat meningkatkan jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan yang kini telah mencapai 279,7 juta penerima manfaat.
Selain penghapusan tunggakan, pemerintah juga akan memperkuat penegakan aturan kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan. Salah satu langkah yang akan teroptimalkan adalah pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Muhaimin menambahkan, prinsip gotong royong tetap menjadi dasar dalam keberlanjutan program BPJS Kesehatan.
“Yang mampu membayar iuran harus tetap berkontribusi agar program ini bisa terus berjalan. Sementara yang belum mampu akan dibantu melalui mekanisme subsidi iuran dari pemerintah,” katanya.













