Senada dengan Cindy, pengusaha thrift pun turut menyampaikan kesedihannya terkait larangan impor baju bekas. Mawar, salah satu pengusaha thrift di Kota Semarang tak bisa menyembunyikan rasa khawatir akan keberlangsungan tokonya.
“Semoga pemerintah juga bisa mendengar suara kami para penjual thrift. Kami kan juga turut menyumbang perekonomian Indonesia. Semoga ada aturan yang berpihak kepada kami,” tutupnya.
Larangan Sesuai Perintah Jokowi
Sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan larangan impor pakaian bekas sesuai arahan Presiden Jokowi.
Zulhas menjelaskan bahwa impor dan ekspor memiliki aturan tersendiri. Larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pada Pasal 2 Ayat 3 huruf 3, disebutkan bahwa pakaian bekas termasuk barang impor yang dilarang.
Selain pakaian bekas, peraturan tersebut juga mengatur sejumlah barang yang tidak boleh masuk dari luar negeri.
“Impor barang bekas apa pun tak boleh, bukan hanya baju. Sekarang, misalnya mau impor motor bekas, ada aturannya. Mau impor mobil bekas, truk bekas, sepeda bekas, motor bekas, pakaian bekas, pendeknya impor itu ada aturannya,” jelasnya. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto