Cara mendaftar pangkalan resmi LPG 3 Kg
- Buka situs www.oss.go.id.
- Klik tombol “Daftar” pada pojok kanan atas Isi formulir pendaftaran Centang persetujuan, lalu klik “Submit”
- Cek email untuk proses aktivasi, lalu klik “Aktivasi”. Sistem OSS akan mengirimkan email berisi username dan kata sandi akun ke email yang didaftarkan.
- Pemohon bisa memakai username dan kata sandi itu untuk login akun di website OSS.
- Setelah itu, pemohon bisa mulai mengajukan permohonan pembuatan NIB dengan cara pilih menu Permohonan, lalu klik izin usaha mikro dan kecil (IUMK).
- Kemudian, klik Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data profil. Klik “Simpan” dan “Lanjutkan”, lalu tambahkan detail usaha dengan klik “Tambah Usaha”.
- Setelah semua data terisi, klik “Simpan” dan pilih “Selanjutnya”. Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik “Selanjutnya” .
- Klik opsi “Proses NIB” dan “Izin Usaha” (*)