Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Pemerintah Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg Mulai Februari 2025, Ini Cara Daftar Jadi Pangkalan Resminya

×

Pemerintah Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg Mulai Februari 2025, Ini Cara Daftar Jadi Pangkalan Resminya

Sebarkan artikel ini
Gas Blora
Warga Blora kesulitan mencari gas LPG 3 kg. (Heri/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah telah memberlakukan larangan para pengecer untuk menjual LPG 3 Kg. Adapun tujuan dari kebijakan ini untuk mengontrol distribusi gas bersubsidi agar lebih terarah dan sesuai dengan peruntukannya.

Tak hanya itu, alasan dari kebijakan LPG 3 Kg ini juga untuk mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi.

Dengan adanya sistem distribusi yang ketat, harapannya sasaran LPG 3 Kg untuk masyarakat yang membutuhkan dapat tercapai.

Di samping itu, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk membeli LPG 3 Kg langsung di pangkalan resmi. 

BACA JUGA: Pertamina Jamin Pasokan BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman

Pembelian di pangkalan resmi ini tak hanya menawarkan harga yang lebih terjangkau dari pengecer, namun juga memastikan ketersediaan stok.

Bagi pemilik warung atau individu yang ingin tetap menjual elpiji 3kg, langkah yang dapat diambil adalah mendaftar sebagai pangkalan resmi. Proses ini melibatkan pengajuan permohonan ke pihak terkait, seperti PT Pertamina, dengan memenuhi persyaratan tertentu.

Dengan menjadi pangkalan resmi, penjual tidak hanya mematuhi regulasi pemerintah, tetapi juga berkontribusi dalam memastikan distribusi LPG 3 Kg yang lebih tepat sasaran.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan