UU Pemilu melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka juga tidak boleh menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu, serta menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Kehadiran mereka pada pemilu anggota legislatif (pileg) dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) RI menunjukkan bahwa mereka mengamalkan sila keempat Pancasila. Hal ini juga berlaku bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
Namun, mereka yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau presiden/wakil presiden tidak boleh memaksa pemilih dengan berbagai cara. Termasuk praktik politik uang selama masa kampanye dan masa tenang.
Oleh karena itu, mereka harus memberikan contoh dalam menerapkan sila kelima Pancasila, yaitu “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Caranya dengan menghormati hak pemilih dan tidak membeda-bedakan pendukung berdasarkan sumbangan dana kampanye atau kehadiran di arena kampanye.
Patuh Aturan Pemilu
Mereka juga harus mematuhi batas akhir masa kampanye sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (UU Penetapan Perpu Pemilu).
Masa kampanye berlangsung setelah 25 hari penetapan daftar calon tetap (DCT) untuk pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan berakhir sebelum masa tenang.
Pengumuman daftar calon tetap (DCT) pemilu anggota legislatif akan berlangsung pada tanggal 4 November 2023 sesuai jadwal KPU. Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, masa kampanye 15 hari setelah penetapan pasangan calon dan berakhir sebelum masa tenang.
Pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden tanggal 19 Oktober dan 25 November 2023, sesuai dengan PKPU No. 10/2023. Pasangan calon tersebut merupakan usulan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan. Adapun persyaratannya yakni perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR. Atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR RI 2019.
Capres dan Cawapres pada Pilpres 2024 harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat dukungan dari partai politik dengan total perolehan suara sah minimal sebesar 34.992.703 suara.
Seperti yang kita ketahui, pemilihan umum tahun 2024 akan meliputi Pemilu Presiden/Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu DPRD provinsi, dan pemilu DPRD kabupaten/kota. Seluruh pemilihan ini akan berlangsung secara bersamaan pada hari Rabu, 14 Februari 2024 (ant).
Editor: Andi Naga Wulan.