SEMARANG, beritajateng.tv – Pemilik Karaoke Mansion di Kota Semarang resmi menjadi tersangka atas perkara dugaan pornografi terkait pertunjukan tari telanjang atau striptis yang berlangsung di tempat hiburan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkap pihaknya akan memanggil tersangka pada pekan depan.
“Terkait kasus pornografi yang terjadi di Mansion, kami sudah tetapkan tersangka baru. InsyaAllah minggu depan akan kami panggil yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkap Subagio saat dijumpai di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 3 Juni 2025.
BACA JUGA: Polda Jateng Tetapkan 1 Tersangka Tempat Karaoke Semarang Sedia Striptis: Sebutannya Mami
Subagio menuturkan, tersangka yang enggan ia beberkan inisialnya itu merupakan pemilik Karaoke Mansion sekaligus penerima hasil dari pertunjukan penari striptis tersebut.
“Perannya sebagai pemilik dan penerima hasil dari pada penari striptis itu. Inisial nanti ya,” tegas Subagio.
Pihaknya menyebut tersangka baru itu berjenis kelamin laki-laki. Saat disinggung apakah tersangka merupakan politisi, Subagio tak banyak bicara.
“Saya tidak melihat [apakah politisi atau tidak], tetapi yang jelas tersangka itu adalah pemilik Mansion,” tegas Subagio.