Hukum & Kriminal

Pemilik Karaoke Mansion Semarang jadi Tersangka Kasus Striptis, Polda Jateng: Kami Panggil Minggu Depan

×

Pemilik Karaoke Mansion Semarang jadi Tersangka Kasus Striptis, Polda Jateng: Kami Panggil Minggu Depan

Sebarkan artikel ini
Karaoke Mansion
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, saat dijumpai di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 3 Juni 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemilik Karaoke Mansion di Kota Semarang resmi menjadi tersangka atas perkara dugaan pornografi terkait pertunjukan tari telanjang atau striptis yang berlangsung di tempat hiburan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkap pihaknya akan memanggil tersangka pada pekan depan.

“Terkait kasus pornografi yang terjadi di Mansion, kami sudah tetapkan tersangka baru. InsyaAllah minggu depan akan kami panggil yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkap Subagio saat dijumpai di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 3 Juni 2025.

BACA JUGA: Polda Jateng Tetapkan 1 Tersangka Tempat Karaoke Semarang Sedia Striptis: Sebutannya Mami

Subagio menuturkan, tersangka yang enggan ia beberkan inisialnya itu merupakan pemilik Karaoke Mansion sekaligus penerima hasil dari pertunjukan penari striptis tersebut.

“Perannya sebagai pemilik dan penerima hasil dari pada penari striptis itu. Inisial nanti ya,” tegas Subagio.

Pihaknya menyebut tersangka baru itu berjenis kelamin laki-laki. Saat disinggung apakah tersangka merupakan politisi, Subagio tak banyak bicara.

“Saya tidak melihat [apakah politisi atau tidak], tetapi yang jelas tersangka itu adalah pemilik Mansion,” tegas Subagio.

Kasus tari striptis Karaoke Mansion Semarang kini ada 2 tersangka dan 11 saksi

Dengan bertambahnya pemilik Karaoke Mansion sebagai tersangka, kini ada dua tersangka yaitu YS alias Mami U dan pemilik karaoke tersebut.

Berkas dari YS pun sudah dikirim ke kejaksaan. Selain itu, ada 11 saksi yang diperiksa.

“Satu sudah maju ke kejaksaan, berkas akan kami kembalikan ke kejaksaan. Saksi ada sekitar 11 orang, proses berjalan dan kami menetapkan tersangka baru kemarin. Administrasi penyidikan ajukan hari ini,” pungkas dia.

BACA JUGA: Dampingi Saksi Kasus Karaoke Mansion, Peradi Semarang Kecam Pengusiran oleh Penyidik Polda Jateng

Sebagai informasi, hiburan striptis Karaoke Mansion yang berlokasi di Jalan Kiai Saleh terungkap pada 27 Februari 2025 silam. Saat itu, sebanyak 16 pemandu lagu serta beberapa “Papi” dan “Mami” mereka juga polisi mintai keterangan.