Hukum & Kriminal

Pemilik Karaoke Mansion Semarang jadi Tersangka Kasus Striptis, Polda Jateng: Kami Panggil Minggu Depan

×

Pemilik Karaoke Mansion Semarang jadi Tersangka Kasus Striptis, Polda Jateng: Kami Panggil Minggu Depan

Sebarkan artikel ini
Karaoke Mansion
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, saat dijumpai di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 3 Juni 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Sebelumnya, satu orang telah lebih dulu polisi tetapkan sebagai tersangka. Ia berperan mengatur aktivitas striptis tersebut.

“Penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial YS alias Mami U, yang berperan dalam mengatur aktivitas tersebut. Saat ini tersangka telah kami tahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” Subagio dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 2 Mei 2025 silam. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp