Politik

Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Bambang Pacul: Putusan MK Bersifat Ubah UU atau Langsung Berjalan

×

Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Bambang Pacul: Putusan MK Bersifat Ubah UU atau Langsung Berjalan

Sebarkan artikel ini
Pemilu Nasional Daerah
Bambang "Pacul" Wuryanto saat ditemui di Panti Marhaen, Semarang, Sabtu, 28 Juni 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Selama ini praktiknya kurang ideal. Ideal dalam pengertian konsepsi negara demokrasi yang ideal, kedaulatan rakyat yang ideal,” tutur Arief.

BACA JUGA: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah, Arief Hidayat: Praktiknya Selama Ini Kurang Ideal

Menurut Arief, Pemilu serentak yang selama ini berlangsung justru memberatkan penyelenggara. Selain itu, juga membingungkan masyarakat Indonesia karena banyaknya pasangan calon yang harus mereka pilih.

“Itu tidak bisa karena persiapan partai dan sebagainya kalau lima kotak kan berat. Penyelenggara juga berat. Rakyat juga memilihnya bingung kan? Nah, maka terus MK memutuskan [pemisahan],” jelasnya.

Sementara itu, terkait pihak yang protes dengan keputusan MK, Arief menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan binding sehingga harus berjalan. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp