SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang sejauh ini belum menyosialisasikan waktu pelaksanaan makam yang terdampak proyek jalan tol Yogyakarta-Bawen. Meski demikian, pendataan terhadap jumlah makam serta ahli waris telah rampung.
Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Semarang, Zaenal Arifin, menyatakan bahwa pemerintah daerah meminta teknis pemindahan makam didahului dengan proses penilaian harga (appraisal).
“Hasil nilai appraisal tanah makam tersebut nantinya untuk membeli lahan relokasi di lingkungan desa atau kelurahan masing-masing,” jelas Zaenal di Ungaran, Sabtu, 7 Februari 2026.
BACA JUGA: Pembebasan Lahan Tol Yogya-Bawen di Kabupaten Semarang Capai 85 Persen, Sisa Bidang Tanah Kecil
Proses pemindahan ini nantinya melibatkan sinergi antara Pemkab Semarang, PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Secara prinsip, makam ahli waris yang bersedia dipindahkan ke lokasi relokasi baru akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Namun, bagi ahli waris yang berencana memindahkan makam leluhurnya ke luar wilayah desa atau ke luar kota, harapannya segera menghubungi panitia. Hal ini berkaitan dengan penyaluran uang ganti biaya operasional pemindahan.
“Ahli waris yang memindahkan secara mandiri tetap akan terkena biaya operasional pemindahan,” tambahnya.
BACA JUGA: Menteri PU Pastikan Proyek Tol Yogyakarta-Bawen Berjalan Cepat, Target Rampung 2026
Berdasarkan pendataan, terdapat sekitar 3.500 makam di empat lokasi pemakaman umum yang terdampak, yaitu di Kelurahan Panjang dan Kelurahan Ngampin (Kecamatan Ambarawa), serta Desa Jambu (Kecamatan Jambu).
Zaenal menegaskan, sosialisasi jadwal pemindahan belum berjalan lantaran tahap pengukuran dan appraisal belum berjalan. Akibatnya, besaran nilai anggaran yang harus terlaporkan ke Pemerintah Pusat juga belum keluar.
“Saat ini yang sudah tuntas baru pendataan terkait identitas jenazah di makam tersebut dan siapa ahli warisnya,” pungkas Zaenal. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





