Pendidikan

Kritik Perlindungan Kreditor dalam PKPU, James Purba Raih Gelar Doktor di Unissula

×

Kritik Perlindungan Kreditor dalam PKPU, James Purba Raih Gelar Doktor di Unissula

Sebarkan artikel ini
Kritik Perlindungan Kreditor dalam PKPU, James Purba Raih Gelar Doktor di Unissula
Praktisi hukum kepailitan dan restrukturisasi utang, James Purba, resmi meraih gelar doktor di Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Praktisi hukum kepailitan dan restrukturisasi utang, James Purba, resmi meraih gelar doktor di Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Gelar akademik tertinggi tersebut ia raih setelah mengkritisi lemahnya perlindungan hukum bagi kreditor dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sebuah isu yang selama ini kerap menimbulkan polemik dalam praktik hukum bisnis di Indonesia.

James Purba terkanl sebagai salah satu advokat dan kurator senior di bidang kepailitan dan PKPU.

Ia telah berkecimpung di dunia hukum sejak 1998 dan mengantongi pengalaman lebih dari tiga dekade.

Selain aktif sebagai praktisi, James juga mengajar Hukum Kepailitan sebagai dosen tidak tetap pada Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM). Bahkan ia  kerap menjadi saksi ahli di berbagai pengadilan dan forum internasional.

Kritik terhadap sistem PKPU ia tuangkan dalam disertasi berjudul Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Hukum terhadap Kreditor yang Tagihannya Ditolak dalam Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang Berbasis Kepastian Hukum dan Keadilan.

Dalam riset tersebut, James menyoroti Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menurutnya terlalu menitikberatkan pada kecepatan prosedural. Namun belum sepenuhnya menjamin keadilan substantif bagi para pihak.

BACA JUGA: Pengacara Muda dan Kurator Megawati Prabowo Resmi Sandang Gelar Doktor

“PKPU sejatinya memiliki tujuan yang mulia, yakni memberi ruang bagi debitor beritikad baik untuk merestrukturisasi utang dan mencapai perdamaian dengan kreditor,” ujar James Purba usai sidang promosi doktor.

“Namun dalam praktik, tahapan verifikasi tagihan justru sering menjadi titik rawan yang merugikan kreditor.”

Ia menjelaskan, dalam banyak perkara, tagihan kreditor dibantah atau bahkan ditolak oleh debitor maupun pengurus PKPU.

Sayangnya, undang-undang tidak menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang memadai di dalam proses PKPU itu sendiri.

“Akibatnya, kreditor kehilangan posisi tawar, hak suara dalam rapat perdamaian menjadi lemah, dan dalam kondisi tertentu berpotensi kehilangan hak pelunasan dalam skema restrukturisasi utang,” katanya.