Hukum & KriminalJatengNews Update

Pemkab Demak dan Bea Cukai Kerja Sama Berantas Rokok Ilegal

×

Pemkab Demak dan Bea Cukai Kerja Sama Berantas Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Bupati Demak Eisti’anah saat memberikan sambutan dalam acara Rakor & Bimtek Tim Pengumpulan Informasi Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2023, Pengisian Aplikasi Sistem Rokok Ilegal (SIROLEG) di Demak, Selasa (31/1/2023). (Wisnu Budi - BeritaJateng.tv)

Demak, 31/1 (BeritaJateng.tv) – Dalam upaya untuk menggempur peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Demak turut serta dalam kegiatan “Rakor & Bimtek Tim Pengumpulan Informasi Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2023, Pengisian Aplikasi Sistem Rokok Ilegal (SIROLEG)” yang digelar oleh Bagian Perekonomian Setda Demak.

Aplikasi SIROLEG sendiri telah diberlakukan secara nasional mulai awal tahun ini sebagai keseriusan pemerintah dalam hal penegakan hukum peredaran rokok ilegal yang masih marak terjadi.

Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan kepada peserta bimbingan teknis untuk memahami materi yang mengenai SIROLEG ini karena pentingnya pelaporan pada Aplikasi SIROLEG ini sebagai dasar pengumpulan informasi dan operasi bersama antara Pemda dengan Bea Cukai dalam rangka gempur Cukai Ilegal.

“Kami berharap dengan adanya sistem aplikasi ini, kita dapat memberantas peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Demak. Dengan adanya rokok yang bercukai, bagi hasil cukai tembakau dengan kabupaten Demak akan semakin meningkat. Dampaknya, PAD pun akan semakin meningkat sehingga upaya mensejahterakan masyarakat akan semakin tercapai,” tutur Eisti’anah di Demak,  Selasa (31/1).

Sementara itu Plt. Ka. Satpol PP Muh. Ridhodhin menjelaskan, dasar pelaksanaan acara tersebut berdasarkan dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan