Meski angka tersebut relatif lebih rendah daripada daerah lain di wilayah kerja BC Semarang, namun upaya untuk menggempur rokok ilegal tetap akan berjalan melalui pengawasan dan penindakan.
“Wilayah kerja BC Semarang meliputi Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kota Salatiga, dan Kabupaten Grobogan,” tuturnya.
Indah menyampaikan, BC Semarang juga rutin melakukan operasi gabungan penindakan. Baik bersama aparat penegak hukum maupun bersama aparat berwenang di daerah di wilayah kerja.
BACA JUGA: Musnahkan Belasan Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Jateng Ungkap Peredarannya Makin Melejit
Nantinya, dana cukai rokok yang terkumpul juga akan kembali kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Apabila rokok ilegal tetap beredar, tentu akan mengurangi alokasi DBHCHT.
Pada pertengahan Agustus ini, BC Semarang telah memusnahkan jutaan batang rokok tanpa cukai. Termasuk jutaan liter minuman keras sebagai barang kena cukai yang tak membayar cukai. “Kerugian dari pelanggaran itu mencapai Rp11,3 miliar,” tegas Indah.
Sementara itu, Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Semarang, Yudinita Artsiani, menambahkan, pada tahun 2025 Pemkab Semarang menerima DBHCHT senilai Rp17,356 miliar.
“Rencananya, dana dari DBHCHT tersebut pemanfaatannya untuk bantuan langsung tunai dan juga untuk peningkatan sarana dan prasarana kesehatan,” ungkapnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi