Jateng

Pemkab Semarang Dorong Kesadaran Pajak: Dana Pajak Dipastikan Kembali Jadi Pembangunan

×

Pemkab Semarang Dorong Kesadaran Pajak: Dana Pajak Dipastikan Kembali Jadi Pembangunan

Sebarkan artikel ini
pajak kendaraan bermotor
Acara talkshow dengan topik "Pajak Kendaraan Bermotor Lunas, Warga Taat Berlalulintas" pada acara Government Autoshow (GAS) 2025, di halaman gedung Serbaguna Alun alun Bung Karno, Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu 15 November 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Warga Kabupaten Semarang harus paham, pajak yang mereka bayarkan selama ini bakal dikembalikan kepada masyarakat. Adapun hal ini dalam bentuk pembangunan yang bisa masyarakat nikmati manfaatnya.

Undang-undang (UU), termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), telah mengamanatkan, setiap pendapatan daerah dari pajak harus dialokasikan untuk membiayai pembangunan.

Baik dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pembangunan pendidikan, kenidian kesehatan dan lain sebagainya yang pembiayaannya juga bersumber dari penerimaan sektor pajak.

Hal ini terungkap dalam talkshow bertajuk “Pajak Kendaraan Bermotor Lunas, Warga Taat Berlalulintas” pada acara Government Autoshow (GAS) 2025. Berlangsung di halaman gedung Serbaguna Alun alun Bung Karno, Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu 15 November 2025.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo mengatakan, pembiayaan pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lainnya telah diamanatkan oleh undang undang dan permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD.

BACA JUGA: Pembukaan GAS 2025, Pemprov dan Pemkab Ajak Semarang Kompak Ajak Warga Patuh Pajak

Intinya bahwa setiap pendapatan daerah dari pajak, ada persentase yang wajib di kembalikan kepada masyarakat. Yakni dalam bentuk pembangunan dan ini merupakan mandatori konstitusi.

“Contoh, sekurang-kurangnya 10 persen harus memenuhi belanja urusan pendidikan. Juga urusan kesehatan dan sebagainya yang manfaatnya bisa masyarakat rasakan,” ungkapnya.

Termasuk juga untuk pembiayaan infrastruktur sarana dan prasarana (sarpras) jalan, jembatan, infrastruktur. Hal ini untuk irigasi pertanian dan juga infrastruktur yang lainnya yang bisa dinikmati masyarakat.

Maka, lanjut Rudibdo berharap dari kegiatan GAS 2025 ini bisa mendorong peningkatan pendapatan dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan