Oleh karena itu, dalam waktu satu hingga dua harinke depan, Pemkab Semarang akan mengecek satu-persatu perusahaan yang ada di daerahnya.
Ini untuk megetahui apakah ada perusahaan yang tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk membayarkan THR para karyawannya atau akan melakukan PHK pada lebaran kali ini.
BACA JUGA: Promo Spesial Ramadan 2025 di Hotel Ciputra Semarang: Buka Puasa, Hampers, dan Paket Menginap
Ngesti juga memastikan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Semarang juga akan membuka posko pengaduan THR. Adapun pengadaan posko tersebut sama seperti pihaknya lakukan di tahun sebelumnya.
“Untuk posko pengaduan terkait dengan THR ini, nanti ada di kantor Disnakertrans Kabupaten Semarang,” tandas Bupati Semarang kepada awak media. (*)
Editor: Farah Nazila