Jateng

Pemkab Semarang Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran PBB P2, Sampai Kapan?

×

Pemkab Semarang Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran PBB P2, Sampai Kapan?

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Keungan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, di Kecamatan Ungaran, Sabtu, 3 Oktober 2026. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang kembali memberikan relaksasi bagi keterlambatan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Relaksasi yang Pemkab Semarang berikan berupa perpanjangan waktu jatuh tempo pembayaran PBB P2.

Hal ini tertuang, melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.2/0325/2026 tanggal 30 September 2026,

“Maka jatuh tempo pembayaran PBB P2 yang semula 30 September 2026, ada perpanjangan menjadi tanggal 31 Oktober 2026,” kata Kepala Badan Keungan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, di Kecamatan Ungaran, Sabtu, 3 Oktober 2026.

BACA JUGA: Orang Tua Sepakat Damai, Dugaan Perundungan Siswa di SD Hj Isriati Moenadi sebagai Perkelahian

Dia bilang, kebijakan ini Pemkab Semarang berikan guna mengurangi beban masyarakat akibat keterlambatan pembayaran PBB P2.

Dengan adanya perpanjangan jatuh tempo pembayaran ini, ucap Rudibdo, masyarakat yang membayar PBB P2 sampai dengan tanggal 31 Oktober tidak mendapat sanksi administrasi.

Sebagai informasi, kata Rudibdo, sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PBB P2 sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebesar 1 persen.

BACA JUGA: LPAI Dorong Polisi Periksa Sekolah pada Dugaan Perundungan Siswa Berujung Kematian di Pemalang

Pengelolaan Keuangan Daerah

Rudibdo mengatakan, kesehatan fiskal dalam upaya menghindari defisit anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi perhatian utama. Khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah oleh Pemkab Semarang.

Dia berkata, setelah penetapan Perubahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2026, Bupati Semarang Ngesti Nugraha meminta BKUD untuk mengatur arus keuangan secara ketat serta dengan prinsip kehati- hatian.

BACA JUGA: Soroti Proyek Geothermal, Pakar Lingkungan SCU Beberkan Dampak Lingkungan di Permukiman Padat Penduduk

Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pengelola Pendapatan, kata Rudbido, diminta untuk mengoptimalkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD).

“Berikutnya relaksasi pembayaran PBB P2 guna mengurangi beban masyarakat.” ucapnya.

Terkait penekanan tersebut, kata Rudibdo, berbagai strategi dan upaya terus BKUD lakukan. Di antaranya, seperti optimalisasi kegiatan intensifikasi melalui pemeriksaan, pengawasan dan penilaian potensi pajak daerah/ retribusi daerah. (*)

Editor: Diaz A Abidin

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp