SEMARANG, beritajeteng.tv – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendorong polisi memeriksa sejumlah pihak, terkait dugaan perundungan yang menyebabkan seorang siswa SD meninggal dunia, di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Rabu, 30 September 2026.
“Masalah perlindungan anak bukan lagi urusan pribadi. Sudah menjadi urusan publik,” kata Ketua LPAI, Samsul Ridwan,di Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Samsul Ridwan mengatakan, pada peristiwa tragis itu dia nilai tidak ada transparansi penyelesaian perkara. Dia menduga ada upaya dari pihak sekolah untuk menutup-nutupi.
“Maka LPAI mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan mendalam kepada pihak sekolah. Bahkan sampai kepada Dinas Pendidikan,” katanya.
BACA JUGA: Orang Tua Sepakat Damai, Dugaan Perundungan Siswa di SD Hj Isriati Moenadi sebagai Perkelahian
Samsul Ridwan bilang, kalau ada pihak-pihak yang berusaha menutupi kejadian tersebut, harus ada sanksi kepada lembaga pendidikan tersebut.
Dia mengatakan, ada sanksi bila seseorang atau pihak yang seharusnya melindungi namun justru berkontribusi terjadinya kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia (HAM), terutama hak asasi anak. Sanksi hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman maksimal yang ada.
“Itu kalau yang melakukannya orang yang sudah dewasa atau cukup umur. Sementara kalau yang melakukan anak tetap mengedepankan sistem peradilan anak,” kata Samsul Ridwan.
BACA JUGA: DPRD Sorot Dugaan Perundungan Siswa di SD Hj Isriati Moenadi Ungaran
Dia bilang, sampai dengan hari ini negara punya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 7.
Samsul Ridwan, mengharapkan para penegak hukum dan pemerintah daerah Pemalang juga mengedepankan simetrisitas (prinsip keseimbangan dan kesetaraan).
Dengan begitu, kata dia, ada keadilan simetris yang berorientasi tindakan kepada pelaku dan orientasi tindakan kepada korban.
“Kalau itu terjadi di lingkungan pendidikan, maka lembaga pendidikan yang harus bertanggung jawab,” ucapnya.
Samsul Ridwan mencontohkan, apabila kasus serupa terjadi di lingkungan keluarga, maka yang harus bertanggung jawab adalah pihak keluarga.





