SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mengupayakan secepatnya pengembalian kelebihan bayar PBB-P2 2025, yang mengalami kenaikan akibat penyesuaian Nilai Jual objek Pajak (NJOP).
Hal ini berkaitan dengan adanya pembatalan kenaikan PBB-P2 2025 yang mengalami kenaikan akibat penyesuaian NJOP. Sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sebab jika pengembalian kelebihan bayar tersebut harus terlaksana melalui mekanisme APBD, prosesnya akan terlalu lama. Karena baru akan dilakukan pada tahun 2026.
Untuk itu, Pemkab Semarang telah berkonsultasi dengan BPK RI Jawa Tengah agar proses pengembalian bisa berlangsung secepatnya namun tetap sesuai regulasi perundang undangan yang berlaku.
“Kami telah berkomunikasi dengan Koordinator Wilayah I BPK RI Jawa Tengah,” kata Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran, Jumat, 15 Agustus 2025.
BACA JUGA: DPRD dan Pemkab Semarang Sepakat Siapkan Regulasi Pengelolaan Air Limbah yang Lebih Relevan, Ini Alasannya
Menurut Bupati Semarang, dari total 775.009 Nomor Obyek Pajak (NOP) PBB-P2 2025 di Kabupaten Semarang, sebanyak 45.977 NOP di antaranya mengalami kenaikan.
Dari jumlah NOP yang mengalami kenaikan tersebut. Sebanyak 6.800 Wajib Pajak di antaranya telah melakukan pelunasan atau pembayaran PBB-P2 tahun 2025.