“Kami akan koordinasi dengan kelurahan agar bisa menambah titik PKL. Namun untuk penagih retribusi tetap dari instansi terkait. Jika di luar Dinas maka itu ilegal. Kami juga tidak akan membuat kajian PKL di jalan protokol seperti Jalan Pemuda, Ahmad Yani, Pandanaran kecuali penjual oleh-oleh. Karena itu merupakan satu kesatuan kawasan wisata oleh-oleh,” bebernya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





