Jateng

Pemkot Semarang Ajukan Revisi Perda Rusunawa, Masa Hunian Warga Bakal Dibatasi

×

Pemkot Semarang Ajukan Revisi Perda Rusunawa, Masa Hunian Warga Bakal Dibatasi

Sebarkan artikel ini
Tunggakan Rusunawa
Rusunawa Kudu, Genuk, Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengajukan revisi atau perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang rumah susun sederhana sewa (Rusunawa). Hal ini pihaknya lakukan karena Perda yang ada, sudah tidak lagi relevan dengan keadaan saat ini.

Revisi Perda Rusunawa ini juga menyoroti rencana pembatasan masa hunian bagi warga yang tinggal di rusun agar fungsi hunian tetap tepat sasaran.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi terbaru.

Terutama setelah adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat di sektor perumahan dan agraria.

“Sekarang ada undang-undang baru dadi Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementrian Agraria. Kita lakukan penyesuaian untuk menyelesaikan problematika yang ada dan melakukan penataan,” kata Agustina.

Ia menambahkan, revisi Perda akan mengadopsi masukan dari DPRD Kota Semarang. Termasuk terkait peningkatan fasilitas, pemerataan pembangunan, dan pembaruan sistem pengelolaan rumah susun.

“Revisi agar bisa ada penataan yang lebih baik, termasuk aturan dan penambahan fasilitas yang ada,” jelasnya.

Pemkot juga berupaya mempercepat pembangunan rumah susun baru dengan mengajukan dukungan dari pemerintah pusat karena keterbatasan kemampuan anggaran daerah.

BACA JUGA: Clear! Tak Ada Lagi Penolakan TPS3R di Rusunawa Kudu, DLH Semarang: Pembangunan Tetap Jalan

“Kami mencoba mengajukan bantuan ke pemerintah pusat. Karena jika mengandalkan APBD, kekuatan kami belum mencukupi,” tambah Agustina.

Saat ini, Pemkot mengusulkan pembangunan rusun di tiga wilayah, yakni Tugu, Tembalang, dan Semarang Utara.

Lahan di Tugu dan Tembalang siap pembangunan, sementara lahan di Semarang Utara masih membutuhkan proses pemadatan tanah.

“Kami bekerja sama dengan BBWS agar tanah hasil pengerukan bisa bermanfaat untuk pemadatan lokasi rusun di Semarang Utara,” jelasnya.

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman mendukung inisiatif Pemkot yang mengajukan revisi Perda.

Hal ini penting karena melihat kondisi pertambahan penduduk sehingga perlu disesuaikan dengan keadaan saat ini.

“Saat ini problematikanya berat, tafsir warga agak berbeda, padahal sewa dengan perjanjian. Tapi kadang mereka lupa itu,” katanya.

Pilus sapaan akrabnya menjelaskan, adanya rusun sebenarnya di peruntukkan bagi warga yang kurang mampu dan belum memiliki rumah.

Adanya aturan baru dengan Perda, kata dia akan membuat Dinas terkait lebih mudah melakukan penataan, termasuk dalam pembayaran retribusi.

“Dengan adanya aturan baru, jadi nggak ada benturan juga. Intinya pendapatan bisa masuk ke Pemkot, dan warga juga tidak merasa terbebani,” jelasnya.

Dalam Perda yang DPRD usulkan, kata dia, perlu mengatur durasi atau lama warga tinggal di rusun. Menurut dia, tinggal di rusun harus ada pembatasan tidak sampai turun menurun ke anak cucu.

“Ini sifatnya transit beberapa tahun, untuk menabung dan membeli rumah, karena sewa disana murah. Nggak boleh kalau terlalu lama,” ujarnya.

Dia mencontohkan, keluarga yang baru menikah dan kurang mampu, bisa tinggal di rusun untuk berjuang dan menabung agar kehidupannya lebih baik lagi. Tapi harus ada pembatasan durasi tinggal, jika tidak maka akan timbul masalah baru.

“Misal tarrget 5 tahun atau 10 tahun baru keluar, sekarang kan kayak turun menurun di situ. Ini tidak mendidik, ya memang harus di bantu tapi harus ada targetnya untuk keluar,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp