Jateng

Pemkot Semarang Ajukan Revisi Perda Rusunawa, Masa Hunian Warga Bakal Dibatasi

×

Pemkot Semarang Ajukan Revisi Perda Rusunawa, Masa Hunian Warga Bakal Dibatasi

Sebarkan artikel ini
Tunggakan Rusunawa
Rusunawa Kudu, Genuk, Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengajukan revisi atau perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang rumah susun sederhana sewa (Rusunawa). Hal ini pihaknya lakukan karena Perda yang ada, sudah tidak lagi relevan dengan keadaan saat ini.

Revisi Perda Rusunawa ini juga menyoroti rencana pembatasan masa hunian bagi warga yang tinggal di rusun agar fungsi hunian tetap tepat sasaran.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi terbaru.

Terutama setelah adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat di sektor perumahan dan agraria.

“Sekarang ada undang-undang baru dadi Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementrian Agraria. Kita lakukan penyesuaian untuk menyelesaikan problematika yang ada dan melakukan penataan,” kata Agustina.

Ia menambahkan, revisi Perda akan mengadopsi masukan dari DPRD Kota Semarang. Termasuk terkait peningkatan fasilitas, pemerataan pembangunan, dan pembaruan sistem pengelolaan rumah susun.

“Revisi agar bisa ada penataan yang lebih baik, termasuk aturan dan penambahan fasilitas yang ada,” jelasnya.

Pemkot juga berupaya mempercepat pembangunan rumah susun baru dengan mengajukan dukungan dari pemerintah pusat karena keterbatasan kemampuan anggaran daerah.

BACA JUGA: Clear! Tak Ada Lagi Penolakan TPS3R di Rusunawa Kudu, DLH Semarang: Pembangunan Tetap Jalan

“Kami mencoba mengajukan bantuan ke pemerintah pusat. Karena jika mengandalkan APBD, kekuatan kami belum mencukupi,” tambah Agustina.

Saat ini, Pemkot mengusulkan pembangunan rusun di tiga wilayah, yakni Tugu, Tembalang, dan Semarang Utara.

Lahan di Tugu dan Tembalang siap pembangunan, sementara lahan di Semarang Utara masih membutuhkan proses pemadatan tanah.

“Kami bekerja sama dengan BBWS agar tanah hasil pengerukan bisa bermanfaat untuk pemadatan lokasi rusun di Semarang Utara,” jelasnya.

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman mendukung inisiatif Pemkot yang mengajukan revisi Perda.

Hal ini penting karena melihat kondisi pertambahan penduduk sehingga perlu disesuaikan dengan keadaan saat ini.