JatengNews Update

Pemkot Semarang Bakal Siapkan Sistem Pengecekan Perizinan Perumahan

×

Pemkot Semarang Bakal Siapkan Sistem Pengecekan Perizinan Perumahan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu saat diwawancarai awak media di Sekolah Berkebun Tembalang, Semarang, Rabu (8/2/2023). (Ellya - beritajateng.tv)

SEMARANG, 8/2 (beritajateng.tv) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bakal menyiapkan sistem pengecekan perizinan perumahan. Masyarakat nantinya bisa mengetahui status perumahan yang hendak dibeli melalui sistem tersebut.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, menyiapkan inovasi ini agar tidak memberikan kerugian bagi masyarakat. Pasalnya, saat ini marak perumahan baru yang belum mengajukan izin penuh namun sudah melakukan transaksi jual beli.

“Saya minta ada sistem aplikasi atau website. Setiap orang bisa membuka sistem itu. Ada perumahan A. Begitu cek aplikasi, ternyata perumahan masih KRK (keterangan rencana kota). Berarti, jangan beli. Belilah perumahan yang semua izinnya sudah clear,” papar Ita sapaan akrabnya saat ditemui usai kunjungan ke Sekolah Berkebun Semarang, Rabu (8/2/2023).

Ita menjelaskan, pengembang perumahan harus mengajukan izin kepada Dinas Tata Ruang (Distaru) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Pengawasan sudah dilakukan baik Distaru maupun Satpol PP. Bahkan, Satpol PP telah menemukan beberapa perumahan yang melanggar dan sudah dilakukan police line.

“Gunungpati ada dua. Pengawasan memang harus terus menerus. Peringatan sudah jalan, termasuk di Rowosari sudah diperingatkan,” tegasnya.

Ita menambahkan, maraknya penjualan kavling siap bangun juga perlu diperhatikan. Pasalnya, biasanya para penjual kavling mengabaikan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sehingga bisa menyebabkan bencana.

Para pengembang lama sudah berinisiatif memberikan fasum dan fasosnya kepada pemkot. Namun, cukup banyak pengembang-pengembang baru yang belum menyerahkan fasum dan fasos.

“Perumahan dilihat sama Distaru fasum, fasos, analisa dampak lalu lintas (andalalin), dan analisa dampak lingkungan (amdal). Kalau tidak, akibatnya longsor kalau di wilayah perumahan atas. Yang rugi masyarakat sendiri,” paparnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan