JatengNews Update

Pemkot Semarang Bakal Siapkan Sistem Pengecekan Perizinan Perumahan

×

Pemkot Semarang Bakal Siapkan Sistem Pengecekan Perizinan Perumahan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu saat diwawancarai awak media di Sekolah Berkebun Tembalang, Semarang, Rabu (8/2/2023). (Ellya - beritajateng.tv)

SEMARANG, 8/2 (beritajateng.tv) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bakal menyiapkan sistem pengecekan perizinan perumahan. Masyarakat nantinya bisa mengetahui status perumahan yang hendak dibeli melalui sistem tersebut.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, menyiapkan inovasi ini agar tidak memberikan kerugian bagi masyarakat. Pasalnya, saat ini marak perumahan baru yang belum mengajukan izin penuh namun sudah melakukan transaksi jual beli.

“Saya minta ada sistem aplikasi atau website. Setiap orang bisa membuka sistem itu. Ada perumahan A. Begitu cek aplikasi, ternyata perumahan masih KRK (keterangan rencana kota). Berarti, jangan beli. Belilah perumahan yang semua izinnya sudah clear,” papar Ita sapaan akrabnya saat ditemui usai kunjungan ke Sekolah Berkebun Semarang, Rabu (8/2/2023).

Ita menjelaskan, pengembang perumahan harus mengajukan izin kepada Dinas Tata Ruang (Distaru) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Pengawasan sudah dilakukan baik Distaru maupun Satpol PP. Bahkan, Satpol PP telah menemukan beberapa perumahan yang melanggar dan sudah dilakukan police line.

“Gunungpati ada dua. Pengawasan memang harus terus menerus. Peringatan sudah jalan, termasuk di Rowosari sudah diperingatkan,” tegasnya.

Ita menambahkan, maraknya penjualan kavling siap bangun juga perlu diperhatikan. Pasalnya, biasanya para penjual kavling mengabaikan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sehingga bisa menyebabkan bencana.

Para pengembang lama sudah berinisiatif memberikan fasum dan fasosnya kepada pemkot. Namun, cukup banyak pengembang-pengembang baru yang belum menyerahkan fasum dan fasos.

“Perumahan dilihat sama Distaru fasum, fasos, analisa dampak lalu lintas (andalalin), dan analisa dampak lingkungan (amdal). Kalau tidak, akibatnya longsor kalau di wilayah perumahan atas. Yang rugi masyarakat sendiri,” paparnya.

Menurutnya, Pemkot Semarang akan melakukan tindakan tegas bagi pengembang siapapun yang menyalahi aturan. Dia tidak ingin masyarakat dirugikan atas pengembang-pengembang nakal yang tidak bertanggungjawab. Pembagunan akan dihentikan bagi yang melanggar. Bahkan, tindakan bisa sampai pembongkaran. Dia meminta camat dan lurah aktif melakukan pengawasan di masing-masing wilayahnya agar tidak sampai terjadi pelanggaran.

“Mestinya dari pengampu wilayah masing-masing lurah camat perhatian. Ini bangunan baru ada izinnya belum,” ujarnya.

Kepala Distaru Kota Semarang, Irwansyah menambahkan, pengawasan dilakukan bersama-sama dengan pemangku wilayah masing-masing.

Dia juga mengingatkan para pengembang terutama yang membangun di dekat aliran sungai ada garis sepadan yang harus ditaati.

“Kalau yang melewati DAS Babon, batas sungai ke pemukiman sekitar 15 meter. Jadi tidak boleh ada pembangunan 15 meter dari sungai,” jelasnya.

Sebelumnya, Distaru juga meminta meminta para pengembang perumahan di daerah atas menyiapkan embung sebagai tempat pembuangan air. Aturan itu diterapkan agar pembuangan air dari perumahan tidak langsung menuju saluran air ataupun sungai. Sesuai aturan persetujuan bangunan gedung (PBG) atau yang sebelumnya disebut izin mendirikan bangunan (IMB), saat ini setiap rumah wajib memiliki resapan.

“Intinya air tidak boleh langsung ke saluran ataupun sungai, harus habis di perumahan itu,” tandas Irwansyah.

Irwansyah membeberkan, saat ini Distaru tengah menyusun peraturan wali kota (Perwal) terkait pengaturan aliran air di perumahan. Air harus terserap di masing-masing perumahan dengan menyediakan resapan atau embung. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp