JatengNews Update

Pemkot Semarang Bakal Siapkan Sistem Pengecekan Perizinan Perumahan

×

Pemkot Semarang Bakal Siapkan Sistem Pengecekan Perizinan Perumahan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu saat diwawancarai awak media di Sekolah Berkebun Tembalang, Semarang, Rabu (8/2/2023). (Ellya - beritajateng.tv)

Menurutnya, Pemkot Semarang akan melakukan tindakan tegas bagi pengembang siapapun yang menyalahi aturan. Dia tidak ingin masyarakat dirugikan atas pengembang-pengembang nakal yang tidak bertanggungjawab. Pembagunan akan dihentikan bagi yang melanggar. Bahkan, tindakan bisa sampai pembongkaran. Dia meminta camat dan lurah aktif melakukan pengawasan di masing-masing wilayahnya agar tidak sampai terjadi pelanggaran.

“Mestinya dari pengampu wilayah masing-masing lurah camat perhatian. Ini bangunan baru ada izinnya belum,” ujarnya.

Kepala Distaru Kota Semarang, Irwansyah menambahkan, pengawasan dilakukan bersama-sama dengan pemangku wilayah masing-masing.

Dia juga mengingatkan para pengembang terutama yang membangun di dekat aliran sungai ada garis sepadan yang harus ditaati.

“Kalau yang melewati DAS Babon, batas sungai ke pemukiman sekitar 15 meter. Jadi tidak boleh ada pembangunan 15 meter dari sungai,” jelasnya.

Sebelumnya, Distaru juga meminta meminta para pengembang perumahan di daerah atas menyiapkan embung sebagai tempat pembuangan air. Aturan itu diterapkan agar pembuangan air dari perumahan tidak langsung menuju saluran air ataupun sungai. Sesuai aturan persetujuan bangunan gedung (PBG) atau yang sebelumnya disebut izin mendirikan bangunan (IMB), saat ini setiap rumah wajib memiliki resapan.

“Intinya air tidak boleh langsung ke saluran ataupun sungai, harus habis di perumahan itu,” tandas Irwansyah.

Irwansyah membeberkan, saat ini Distaru tengah menyusun peraturan wali kota (Perwal) terkait pengaturan aliran air di perumahan. Air harus terserap di masing-masing perumahan dengan menyediakan resapan atau embung. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan