“Fasilitas di sana merupakan aset Pemkot Semarang, kembalikan saja seperti semula. Misalnya akses jalan yang dulunya saluran air ya kembalikan saja seperti aslinya,” terangnya.
Dikatakannya, Satpol PP Kota Semarang punya kewenangan untuk menutup lokasi relokasi di MAJT. Jadi Pemkot tidak perlu menunggu untuk menutup lokasi relokasi.
Dasar hukum juga telah ada, di mana relokasi MAJT tidak diperuntukkan untuk pasar setelah masa sewa habis.
“Mengakomodir harapan pedagang agar lokasi relokasi ditutup, jadi hal wajib guna mengembalikan marwah Pasar Johar,” ucapnya.
Ditambahkan Joko, jika lokasi relokasi akan dijadikan pasar hal itu jadi urusan MAJT. Tapi pihak MAJT juga harus mengantongi izin dari pemerintah pusat jika ingin membangun pasar.
Hingga kini proses pemindahan pedagang ke Pasar Johar Baru hanya jalan di tempat. “Pemkot Semarang belum bisa bergerak karena belum ada rekomendasi dari BPK. Setidaknya harus ada langkah tidak hanya menunggu, agar polemik tidak semakin berkepanjangan,” imbuhnya. (Ak/El)