Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineJatengNews Update

Pemkot Semarang Terima Seribu Patok Pembatas Bidang Tanah dari BPN

×

Pemkot Semarang Terima Seribu Patok Pembatas Bidang Tanah dari BPN

Sebarkan artikel ini
Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Semarang Sigit RA memasang patok pembatas bidang tanah di Kawasan Tinjomoyo Semarang, Jumat (3/2/2023). (Ellya - beritajateng.tv)

“Kewajiban pemegang hak adalah memelihara tanah. Wujud memelihara tanahnya yaitu memasang tanda batas yang tanahnya sudah disetujui tetangga disebelahnya,” ujar Sigit.

Sigit mengatakan, proses pemasangan tanda batas patok bisa dilakukan dengan prosedur pengukuran oleh BPN, sehingga data tanah masyarakat akan valid secara spasial.

“Itulah, kewajiban pemilik bidang tanah yakni memasang tanda batas, memelihara batas dan memelihara tanahnya, ” imbuh Sigit.

Untuk bidang yang belum sertifikat, lanjut Sigit, patok bisa dipasang sebelum pendaftaran sertifikat tanah.

“Tetapi jika tanah sudah bersertifikat, maka wajib dipasang patok dalam rangka memperbaiki data atau memvalidasi data bidang tanah sertifikat tanah itu agar seperti taglinenya ‘Pasang Patok, anti cekcok anti caplok’, katanya. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan