“Kewajiban pemegang hak adalah memelihara tanah. Wujud memelihara tanahnya yaitu memasang tanda batas yang tanahnya sudah disetujui tetangga disebelahnya,” ujar Sigit.
Sigit mengatakan, proses pemasangan tanda batas patok bisa dilakukan dengan prosedur pengukuran oleh BPN, sehingga data tanah masyarakat akan valid secara spasial.
“Itulah, kewajiban pemilik bidang tanah yakni memasang tanda batas, memelihara batas dan memelihara tanahnya, ” imbuh Sigit.
Untuk bidang yang belum sertifikat, lanjut Sigit, patok bisa dipasang sebelum pendaftaran sertifikat tanah.
“Tetapi jika tanah sudah bersertifikat, maka wajib dipasang patok dalam rangka memperbaiki data atau memvalidasi data bidang tanah sertifikat tanah itu agar seperti taglinenya ‘Pasang Patok, anti cekcok anti caplok’, katanya. (*)
Editor: Elly Amaliyah