Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten, Agus Setyawan Prasetyoko, membenarkan sudah menerima surat resmi terkait penahanan Sekda Klaten dari Kejati, Kamis, 28 Agustus 2025.
BACA JUGA: Djarot Suprijoto Purnatugas, Bupati Lantik Rudibdo sebagai Pj Sekda Kabupaten Semarang
“Kemudian kami berproses untuk pengajuan Plh Sekda. Alhamdulillah sudah selesai dan sudah beliau Mas Bupati serahkan pagi tadi,” kata Agus, Jumat, 29 Agustus 2025.
Agus mengungkapkan proses pengisian Plh diserahkan ke pemerintah daerah. Setelah ada Plh Sekda, Pemkab Klaten segera memproses pemberhentian sementara Jajang Prihono sebagai ASN. Selepas ada kekosongan pejabat Sekda, Pemkab segera memproses penjabat (Pj) Sekda.
“Setelah pemberhentian sementara Pak Sekda sebagai ASN, otomatis jabatannya juga kosong. Sehingga kami memproses pengajuan Pj. Kami ajukan ke Mas Bupati dan Mas Bupati menunjuk satu pejabat untuk diusulkan menjadi Pj Sekda ke Pak Gubernur,” kata Agus.
Masa kerja Plh Sekda
Soal masa kerja Plh Sekda, Agus mengatakan jabatan tersebut berjalan hingga pelantikan Pj atau Plt Sekda. Ia berharap proses Pj Sekda bisa secepatnya berlangsung.
Menanggapi soal hak-hak Jajang Prihono setelah pemberhentian sementara sebagai ASN, Agus menjelaskan Jajang tetap mendapatkan gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Namun, pemberian hak itu tidak secara penuh.
“Setelah pemberhentian sementara tetap akan mendapat gaji pokok dan tunjangan yang melekat meliputi tunjangan istri, anak, BPJS, dan lain sebagainya sebesar 50 persen dari yang sekarang [saat aktif bekerja]. Tetapi di luar tunjangan jabatan ya; kalau tunjangan jabatan tidak,” papar Agus.
Terpisah, Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, mengungkapkan surat resmi dari Kejati terkait penahanan Sekda Klaten Jajang Prihono sudah ia terima. Ia juga menjelaskan per Jumat, 29 Agustus 2025 sudah ada Plh Sekda.
“Saya sama Mas Wakil bersepakat untuk menunjuk Bapak Asisten III menjadi Pelaksana Harian Sekda,” ungkap Hamenang. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi