SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum menerima kepastian terkait pembukaan formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2026.
Hingga kini, Pemprov Jawa Tengah masih berada pada tahap awal pengkajian kebutuhan pegawai untuk pengusulan ke pemerintah pusat. Hal itu Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, ungkap dalam keterangan resminya, Kamis, 26 Maret 2026.
“Belum ada informasi pembukaan CASN. Kami baru diminta untuk mengkaji kebutuhan formasi yang akan diusulkan,” ujar Sumarno.
Saat ini, pihaknya baru diminta melakukan pendataan kebutuhan formasi. Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar usulan ke pemerintah pusat.
BACA JUGA: Pemerintah Tegaskan Jadwal CPNS 2026 Belum Tetap, Fokus Tuntaskan Seleksi CASN 2024
Terkait isu efisiensi anggaran yang disebut-sebut berpotensi meniadakan formasi CASN tahun ini, Sumarno menegaskan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di pemerintah pusat.
Pemerintah daerah, kata Sumarno, hanya bertugas menghitung dan mengusulkan kebutuhan riil pegawai.
“Penetapan ada atau tidaknya formasi CASN itu dari pusat. Daerah hanya mengkaji kebutuhan sesuai kondisi di lapangan,” tegasnya.
Saat ini, Pemprov Jawa Tengah juga belum merinci secara pasti jumlah kebutuhan pegawai tahun ini. Salah satu faktor utama yang menjadi perhatian adalah adanya pegawai yang memasuki masa pensiun.
BACA JUGA: Anggota DPD RI Muhdi Minta Prabowo Tak Tunda Pengangkatan CASN 2024: Jangan Ingkari Komitmen
Sumarno menjelaskan, konsep pengisian kebutuhan pegawai mengarah pada prinsip zero growth, yakni mengupayakan jumlah pegawai baru seimbang dengan jumlah pegawai yang pensiun.
“Kami masih mendata kebutuhan, terutama untuk mengisi pegawai yang pensiun. Supaya konsep zero growth itu bisa terpenuhi,” jelasnya.
Dari sisi kebutuhan sektoral, tenaga pendidik masih menjadi yang terbesar di lingkungan Pemprov Jawa Tengah. Adapun jumlah guru tercatat mendominasi daripada instansi lainnya.
“Kalau jumlah pegawai terbanyak itu guru, hampir sekitar 25 ribu tenaga pendidik,” pungkas Sumarno. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





