Berikut daftar 22 dinas baru di Provinsi Jawa Tengah
Sementara itu, Anggota Pansus Susunan Perangkat Daerah, Hafidz Alhaq Fatih, mengungkap penetapan besaran dan susunan organisasi perangkat daerah itu memerhatikan beberapa alasan.
“Gubernur memerhatikan asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas,” ungkap Fatih.
Susunan dinas yang termuat dalam Raperda Provinsi Jawa Tengah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah:
1. Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2. Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan bidang pertanahan;
5. Satpol PP Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman, ketertiban umum dan kebakaran;
6. Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
7. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
8. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan bidang pengendalian penduduk, dan keluarga berencana;
9. Dinas Ketahanan Pangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
10. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan;
11. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat desa dan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
12. Dinas Perhubungan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
13. Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
BACA JUGA: DPRD Semarang Beri Catatan Kritis Usai Setujui LKPD 2024, Fokus Infrastruktur hingga Kesehatan
14. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
16. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
17. Dinas Kebudayaan, Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan, bidang pariwisata dan bidang ekonomi kreatif;
18. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
19. Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
20. Dinas Pertanian dan Peternakan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan bidang peternakan;
21. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral; dan
22. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan. (*)
Editor: Farah Nazila