Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Melalui Program Sengkuyung, Pemprov Jateng Tagih Pajak Kendaraan Bermotor Senilai Rp95 Milyar dalam Sebulan

×

Melalui Program Sengkuyung, Pemprov Jateng Tagih Pajak Kendaraan Bermotor Senilai Rp95 Milyar dalam Sebulan

Sebarkan artikel ini
program Sengkuyung
Pemprov Jateng berhasil melaksanakan program Sengkuyung untuk meningkatkan pendapatan daerah. (Foto: Humas Pemprov Jateng).

SEMARANG, beritajateng.tv – Melalui program Sengkuyung, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berhasil menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp95 milyar hanya dalam waktu sebulan, tepatnya pada Oktober 2024.

Program Sengkuyung merupakan upaya Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Tengah untuk menekan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor.

Sosialisasi program tersebut mulai September 2024, sedangkan pelaksanaannya pada Oktober 2024.

BACA JUGA: Prabowo Sebut UMP Nasional 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Prediksi Upah Minimum 35 Daerah di Jawa Tengah

Melalui program tersebut, Pemprov Jateng melakukan penagihan melalui surat tagihan kepada pemilik objek pajak melalui pemerintah kabupaten/kota, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengatakan, penarikan pajak kendaraan bermotor ini juga ada sinergitas antara Bappenda, Dirlantas Polda Jateng, dan Jasa Raharja.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan