SEMARANG, beritajateng.tv – Melalui program Sengkuyung, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berhasil menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp95 milyar hanya dalam waktu sebulan, tepatnya pada Oktober 2024.
Program Sengkuyung merupakan upaya Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Tengah untuk menekan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor.
Sosialisasi program tersebut mulai September 2024, sedangkan pelaksanaannya pada Oktober 2024.
BACA JUGA: Prabowo Sebut UMP Nasional 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Prediksi Upah Minimum 35 Daerah di Jawa Tengah
Melalui program tersebut, Pemprov Jateng melakukan penagihan melalui surat tagihan kepada pemilik objek pajak melalui pemerintah kabupaten/kota, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengatakan, penarikan pajak kendaraan bermotor ini juga ada sinergitas antara Bappenda, Dirlantas Polda Jateng, dan Jasa Raharja.
“Ini merupakan satu kesatuan, sinerginya untuk mengajak masyarakat agar mematuhi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Nana usai menerima audiensi Bappenda, Dirlantas Polda Jateng, dan Jasa Raharja di ruang kerjanya pada Senin, 2 Desember 2024.
BACA JUGA: Nguri-uri Budaya Tradisional, Ketua DPRD Jateng Sumanto Gelar Pentas Wayang Kulit di Karanganyar
Atas inovasi program Sengkuyung ini, Nana Sudajana mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, penghargaan dari Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja yang merupakan pembina Samsat pusat.
Dengan adanya penghargaan ini, Nana meminta agar pelaksanaan program Sengkuyung semakin baik. Semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, akan berpengaruh terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jateng.
Kepala Bappenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso menuturkan, Samsat pusat menilai program Sengkuyung dapat berjalan dengan baik. Program ini belum ada sebelumnya di provinsi lain, sehingga rencananya akan ada replikasi di tingkat nasional. (*)





