Kapolres menambahkan, tindakan pelaku berdasar dari kemarahan dan kekecewaan terhadap kondisi ekonomi keluarga yang tidak mendukung keinginannya untuk kuliah.
“Setelah ibunya menolak permohonan tersebut, malamnya ia berniat membunuh ibunya. Karena tidak mendapati ibunya di rumah, pelaku melampiaskan amarahnya kepada neneknya,” ungkapnya, Kamis 14 Agustus 2025 kemarin.
BACA JUGA: Masuki Musim Kemarau, Perhutani Blora Gandeng BPBD Gelar Simulasi Pencegahan Karhutla
Untuk mempertangguangjawabkan perbuatanya, kini Ilham harus mmendekam di dalam jeruji besi Polres Blora, dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)
Editor: Farah Nazila