Adapun bebas denda pajak kendaraan bermotor atau pemutihan ini berlaku hingga 21 Juni 2023. Sementara bebas pajak progresif diberlakukan hingga 22 Desember 2023 mendatang.
BACA JUGA: Bapenda Semarang Optimistis Raih Pajak Rp 2,19 Triliun di 2023
Tidak sedikit pemilik kendaraan yang enggan melakukan balik nama atas kendaraan bekas miliknya. Sebab ada beban BBNKB II.
Menurut Bram, balik nama kendaraan ini penting karena dapat mempermudah identifikasi oleh kepolisian terutama saat terjadi kecelakaan.
Sehingga momen ini tentunya tidak boleh terlewat oleh masyarakat Jateng yang hendak melakukan balik nama kendaraan bermotor miliknya.
“Kami menghimbau masyarakat untuk taat membayar pajak dan segera melakukan balik nama agar menggunakan namanya sendiri,” tutup Bram. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto