KLATEN, beritajateng.tv – BPJS Ketenagakerjaan Klaten memperkuat kolaborasi lintas instansi guna mengoptimalkan pelaporan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025.
Langkah tersebut untuk mempercepat penanganan kasus kecelakaan kerja sekaligus memastikan hak pekerja terpenuhi secara tepat waktu.
Upaya itu di ulas dalam kegiatan Kolaborasi Perlindungan Pekerja melalui Optimalisasi Pelaporan JKK yang berlangsung di Aisyi Tower Klaten, Kamis (25/6/2026).
Hadir secara langsung, unsur kepolisian, Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Arimeita Wahyu Adi, mengatakan implementasi Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem perlindungan pekerja melalui mekanisme pelaporan yang lebih cepat dan terintegrasi.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Klaten Perkuat Implementasi CoB Jasa Raharja dan Evaluasi PLKK 2026
“BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat bekerja sendiri dalam memberikan perlindungan kepada pekerja. Dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara kepolisian, Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Agar proses pelaporan serta penanganan kecelakaan kerja berjalan lebih efektif,” ujar Arimeita.
Menurutnya, koordinasi yang baik akan mempercepat proses administrasi. Sehingga peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat segera memperoleh manfaat program yang menjadi haknya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Muktiningsih, menegaskan bahwa penguatan tata kelola pelaporan kecelakaan kerja menjadi salah satu fokus utama dalam implementasi regulasi baru tersebut.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan setiap kasus kecelakaan kerja dapat terlaporkan secara cepat dan tepat. Dengan demikian, hak-hak peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat segera di penuhi tanpa kendala yang berarti,” kata Muktiningsih.
Ia menambahkan, dukungan berbagai instansi menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada pekerja. Terutama saat terjadi kecelakaan yang membutuhkan penanganan lintas sektor.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Klaten, Iptu Ryan Dwi Prabowo, menyatakan kepolisian mendukung penuh optimalisasi pelaporan JKK, khususnya pada kasus kecelakaan lalu lintas yang berkaitan dengan aktivitas kerja.





