Politik

Pencari Kerja Merapat, Segini Gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada Jateng 2024: Rp650 Ribu sampai Rp2,5 Juta!

×

Pencari Kerja Merapat, Segini Gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada Jateng 2024: Rp650 Ribu sampai Rp2,5 Juta!

Sebarkan artikel ini
Polda Bintara | Insentif Dokter | Surat CPNS | Kritik Saran MPLS | sekolah swasta | Gaji KPPS | pungli ppdb | bacapres janji | Perusahaan THR
Ilustrasi seseorang mengangsurkan amplop. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah membeberkan nominal honorarium atau gaji yang bakal petugas Pilkada Jateng 2024 terima, dari posisi PPK hingga KPPS.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widiyantoro, menyampaikan hal tersebut saat beritajateng.tv temui secara langsung di Kantor KPU Jateng pada Senin, 22 April 2024 lalu.

Adapun honorarium PPK dan PPS berasal dari anggaran Pilgub. Paulus menyebut hal itu supaya tidak terjadi kesenjangan nominal antardaerah.

“Supaya serentak sama di Jateng. Dulu pengalamannya kalau serahkan ke kabupaten/kota, ada yang tinggi, ada yang dapat cuma 400 ribu, kasian itu,” ujar Paulus.

BACA JUGA: PKB Ajukan Gugatan ke MK, Penetapan Caleg dan Kursi Parpol DPRD Jateng Bakal di Awal Juni 2024

Terkait nominal, Ketua Divisi Sosdiklihparmas KPU Jateng, Akmaliyah, mengungkap besaran gaji untuk PPK, PPS, dan KPPS Pilkada Jateng 2024.

Ia menyebukan, Ketua PPK bakal beroleh honorarium senilai Rp2,5 juta, dan anggota PPK Rp2,2 juta.

Sedangkan unuk Ketua PPS akan beroleh Rp1,5 juta, dan anggota PPS Rp1,3 juta.

“Untuk KPPS paling tinggi sekitar Rp900 ribu, anggota KPPS Rp850 ribu. Petugas ketertiban Rp650 ribu. Itu paling tinggi mengacu pada standar biaya dan Kementerian lembaga,” jelas Akmal.

Gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada Jateng 2024 tiap daerah besarannya sama

Sebelumnya, Paulus mengatakan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bakal memperoleh satu honor. Alasannya, Pilgub dan Pilbup/Pilwakot berada dalam satu rangkaian.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan