2. Surat bebas narkoba
Pelamar juga harus membuat surat bebas narkoba, dengan biaya bervariasi antara Rp275.000 hingga Rp400.000. Tergantung pada tempat yang menyediakan layanan tersebut.
3. Surat keterangan buta warna
Surat keterangan buta warna ini penting sebagai salah satu dokumen untuk pendaftaran. Dokumen yang satu ini dapat pendaftar buat dengan biaya sekitar Rp50.000.
4. E-materai
Pelamar harus membeli e-meterai tiga lembar, yang masing-masing seharga Rp12.000. Total biaya e-meterai mencapai Rp36.000.
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
SKCK salah satu syarat pendaftaran yang dapat pendaftar peroleh di POLRES. Biaya sekitar Rp30.000 untuk pembuatan sampai penerbitannya. (*)