SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Pemuda dan Olahraga mengaku belum bisa memaksimalkan pendapatan retribusi meski selama ini telah mengelola 8 venue fasilitas olahraga di Kota Semarang.
Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Semarang, Didik Dwi Hartono, mengakui masih ada sejumlah kendala yang membuat penerimaan retribusi belum optimal.
Salah satunya adalah penutupan beberapa venue akibat perbaikan serta rendahnya tingkat kunjungan di sejumlah fasilitas olahraga.
Hingga pertengahan 2026, realisasi pendapatan retribusi masih jauh dari target Rp12 miliar yang di bebankan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Semarang.
“Dinas Pemuda dan Olahraga merupakan salah satu OPD penghasil PAD. Kami mengelola delapan venue olahraga yang seluruhnya memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” kata Didik.
Delapan fasilitas tersebut berada di bawah pengelolaan UPTD Gelanggang Olahraga. Di antaranya GOR Trilomba Juang, Manunggal Jati, GOR Citarum, Lapangan Sidodadi, Lapangan Tenis Tambora, Sport Center Mangkang Wetan, Sirkuit Mijen, dan satu venue olahraga lainnya.
Menurut Didik, selama ini kontribusi terbesar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih berasal dari GOR Trilomba Juang, Manunggal Jati, dan GOR Citarum. Sementara beberapa venue lain belum mampu menghasilkan pendapatan secara maksimal.
“Penyumbang PAD terbesar masih Trilomba Juang, Manunggal Jati, dan sebagian dari Citarum. Venue lainnya masih terus kami optimalkan,” ujarnya.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Sport Center Mangkang Wetan yang hingga kini masih minim aktivitas.
Didik menilai kondisi tersebut dipengaruhi beberapa faktor, mulai dari lokasi yang cukup jauh dari pusat kota hingga fasilitas yang dinilai belum memenuhi harapan masyarakat.
“Mungkin aksesnya cukup jauh dari perkotaan. Kemudian fasilitasnya juga mungkin belum sesuai dengan harapan pengunjung. Tetapi kami terus berbenah dan setiap masukan menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas layanan,” jelasnya.
Selain rendahnya kunjungan, proses renovasi sejumlah venue juga berdampak langsung terhadap penerimaan retribusi.





