“Putusan-putusan MK yang telah mengabulkan permohonan bisa jadikan rujukan untuk menyusun permohonan yang baik,” imbuhnya.
Majelis Hakim MK memberikan waktu 14 hari kepada Hartono untuk memperbaiki dokumen. MK menetapkan batas akhir perbaikan pada Senin, 7 Juli 2025, pukul 12.00 WIB. (*)





