Hukum & Kriminal

Pendidik SMAN 15 Semarang Gugat Beda Usia Pensiun Guru-Dosen, Begini Tanggapan Hakim MK

×

Pendidik SMAN 15 Semarang Gugat Beda Usia Pensiun Guru-Dosen, Begini Tanggapan Hakim MK

Sebarkan artikel ini
Guru Dosen
Guru SMAN 15 Semarang, Sri Hartono, selaku pemohon pengujian UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Ruang Sidang Panel MK, Selasa, 24 Juni 2025. (Foto: mkri.go.id)

“Putusan-putusan MK yang telah mengabulkan permohonan bisa jadikan rujukan untuk menyusun permohonan yang baik,” imbuhnya.

Majelis Hakim MK memberikan waktu 14 hari kepada Hartono untuk memperbaiki dokumen. MK menetapkan batas akhir perbaikan pada Senin, 7 Juli 2025, pukul 12.00 WIB. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp