SEMARANG, beritajateng.tv – Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, OJK mulai mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,990 miliar.
Bahkan pemberian denda dan/atau perintah tertulis kepada lima manajer investasi, satu emiten. Satu direksi dan empat pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran pada Maret 2024 kemarin
Selain itu juga pemberian sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,315 miliar kepada 11 pihak. Dan perintah tertulis kepada tiga pihak atas dua kasus pelanggaran di bidang pasar modal.
Hal ini kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, Selasa (2 April 2024).
Ia mngatakan ada delapan perorangan/pihak selaku direksi perusahaan efek. Yang mendapat sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,215 miliar.
Menurutnya, ada juga dua perusahaan efek da tiga perintah tertulis kepada tiga perorangan selaku WPPE. Terkait pelanggaran Pasal 32 ayat (1) UU Pasar Modal dan pelanggaran pengendalian internal perusahaan efek. Yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek.