Jateng

Penempatan Ratusan Guru PPPK di Jateng Bermasalah, Muhdi Minta Pemprov Bertindak Tanpa Tunggu Pusat

×

Penempatan Ratusan Guru PPPK di Jateng Bermasalah, Muhdi Minta Pemprov Bertindak Tanpa Tunggu Pusat

Sebarkan artikel ini
DPD RI jateng // PPPK guru
Anggota DPD RI Jawa Tengah Muhdi saat beritajateng.tv jumpai di Kantor DPD RI Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 21 Juli 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota DPD RI Jawa Tengah (Jateng) Muhdi mengungkap ada sekitar 600 guru PPPK tingkat SMA/SMK negeri yang penempatannya bermasalah. Mulai dari kekurangan jam mengajar hingga jarak rumah dan sekolah yang sangat jauh.

Tak hanya itu, Muhdi yang menjabat sebagai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jateng itu juga menyoroti masih adanya SMA dan SMK di Jateng yang kekurangan guru. Menurutnya, penempatan guru PPPK yang tak sesuai ini sudah lama terjadi, yakni sejak 2023 lalu.

“Di sisi lain, ada sekolah yang kekurangan [guru], ada juga yang sangat jauh dari domisilinya. Misalkan orang Cilacap ditempatkan di Rembang, orang Purwokerto ditempatkan di Pati dan sebaliknya, ada mereka berjauhan dengan istri atau suaminya. Nah, ini sudah kita sebenarnya upayakan, perjuangkan sejak kami di DPD,” ungkap Muhdi saat beritajateng.tv jumpai di Kantor DPD RI Jateng, Kota Semarang, Senin, 21 Juli 2025 sore.

BACA JUGA: DPRD Jateng Tegaskan Komitmen Anggarkan Penempatan 1.411 Guru Swasta PPPK Lulus PG 2021 di Tahun 2026

Muhdi pun mengaku sudah menyampaikan permasalahan itu ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta BKN. Hanya saja, kata Muhdi, hingga saat ini permasalahan itu belum bisa dieksekusi pusat.

“Padahal menurut Kepala BKN untuk mutasi sepenuhnya urusan PPK [Pejabat Pembuat Komitmen]. Kalau SMA-SMK berarti urusan Pak Gubernur, pasti BKD ya di sini. Kalau itu SD-SMP berarti di bupati/wali kota,” akunya.

Terlebih, kata Muhdi, aplikasi e-Mutasi menjadi wewenang daerah untuk menempatkan PPPK gurunya di mana saja. Namun yang terjadi menurutnya ialah BKD Jateng sedang menunggu balasan surat dari BKN.

“Ada aplikasinya e-Mutasi, itu [wewenang] daerah sepenuhnya. Silakan yang mau menempatkan orang di mana, sistem akan berbicara. Kalau ditempatkan di tempat yang memang membutuhkan otomatis akan disetujui. Nah, tetapi daerah ini masih juga ke DPR, menunggu jawaban surat dari BKN. Padahal seharusnya tidak surat-menyurat karena ini kewenangan PPK,” tegasnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan