“Itu perhitungan kursi untuk legislatif. Misal parpol A dapat berapa dan siapa suara paling tinggi di antara caleg-caleg pada parpol itu. Jadi tahapannya masih panjang,” beber Akmal.
Akmal beberkan penentuan kursi menggunakan saint league
Metode saint league masih menjadi cara bagi KPU untuk menentukan perolehan kursi calon legislatif. Akmal menyebut, rekapitulasi suara di lakukan per dapil.
Penghitungan suara parpol di setiap dapil akan berlangsung secara keseluruhan. Penentuan kursi bukan dari perolehan suara caleg secara individu, melainkan menurut Akmal, berdasarkan suara parpol secara keseluruhan.
“Suara parpol keseluruhan itu adalah suara parpol dan caleg berapa, kemudian dibagi, pembaginya itu adalah 1,3,5. Dari hasil pembagian itu siapa yang mendapatkan kursi dilihat dari suara terbanyak. Misalnya dapil 1 ada 8 kursi, nanti kita bagi sampai dapat 8 kursi itu, pakai saint league,” jelasnya.
BACA JUGA: Fraksi Golkar Optimis Perolehan Kursi Naik di DPRD Provinsi, Ferry Wawan: Tunggu Hasil Resmi KPU
Hal yang Akmal garis bawahi ialah perbedaan perhitungan antara DPRD Kabupaten, Provinsi, dan DPR RI. Meski sama-sama menggunakan metode saint league, namun tak semua parpol ikut serta dalam penentuan kursi DPR RI.
“Kalau di kabupaten/provinsi itu semua partai terhitung, yang tidak terhitung itu untuk DPR RI. Kan ada PT 4 persen, jadi itu tidak berlaku. Misal di daerah ada parpol yang tidak masuk 4 persen, itu tetap kita hitung,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila