SEMARANG, beritajateng.tv – Proses penetapan Upah Minimum Kota Semarang tahun 2026 masih berada pada tahap menunggu. Hingga kini, Pemerintah Kota Semarang belum dapat menentukan besaran UMK 2026 karena belum menerima kebijakan resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Sutrisno, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mengikuti alur dan regulasi yang ditetapkan oleh pusat.
Ia memastikan daerah tidak boleh menetapkan UMK lebih dahulu karena berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
“Belum ada arahan atau regulasi baru, kita tidak boleh mendahului, karena akan melanggar aturan. Jadi kita tunggu saja,” kata Sutrisno.
Menurut Sutrisno, penentuan UMK selalu mulai dari kebijakan nasional. Kementerian Ketenagakerjaan akan menetapkan formula dan acuan resmi yang kemudian baru ke seluruh daerah sebagai dasar penghitungan upah minimum.
Setelah regulasi tersebut terbit, proses pembahasan di tingkat daerah baru dapat mulai. “Nanti ada acuan dari kementerian. Setelah keluar, pusat menyampaikan ke daerah. Baru kemudian Dewan Pengupahan rapat, lalu hasilnya kami sampaikan kepada Walikota,” jelasnya.
BACA JUGA: Aturan UMP-UMK dari Pemerintah Tak Kunjung Turun, Pengamat Khawatir Ganggu Psikologis Pasar
Dewan Pengupahan Kota Semarang akan menggelar rapat untuk membahas usulan UMK berdasarkan ketentuan yang ada, sebelum hasilnya maju ke Walikota Semarang untuk ditetapkan.
Ia menjelaskan, hingga saat ini tidak ada kendala teknis dalam persiapan penetapan UMK. Namun, situasi nasional turut memengaruhi waktu keluarnya kebijakan dari pemerintah pusat.













