SEMARANG, beritajateng.tv – Penasihat hukum Aipda Robig Zaenudin, Herry Darman menanggapi rekonstruksi kasus penembakan oleh kliennya kepada pelajar. Herry menyinggung soal Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.
Herry awalnya menyebut jika kliennya menerima atas jalannya rekonstruksi secara keseluruhan. Hanya saja, ia meminta publik untuk melihat rangkaian peristiwa ini secara lengkap.
“Kita lihat kronologis. Sebelum ini (penembakan) tidak ada tawuran, tapi kronologis sebelum ini ada kejadian. Tidak ada ujug-ujug klien saya melakukan penembakan. Harus paham dulu media, masyarakat, tidak ujug-ujug ada penembakan,” kata Herry kepada beritajateng.tv usai rekonstruksi, Senin, 30 Desember 2024.
Herry menekankan, saksi terbukti membawa senjata tajam di malam penembakan. Termasuk korban meninggal dunia, Gamma Rizkynata Oktafandy yang berada dalam rombongan.
BACA JUGA: Keluarga Gamma Ngaku Jengkel Saat Rekonstruksi, Sebut Aipda Robig Terlalu Banyak Ngatur
Karenanya, Herry menilai jika penggunaan sajam semestinya juga mendapat tindakan hukum sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Membawa sajam itu diancam 15 tahun. UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1, menyalahgunakan atau membawa sajam, 15 tahun ancamannya. Bagaimana anak-anak itu membawa sajam, dihukum atau tidak,” tegasnya.
Janji ungkap kebenaran Aipda Robig di pengadilan
Lebih lanjut, Herry menuturkan, meski puas atas jalannya rekonstruksi, tetapi terdapat beberapa reka adegan yang tidak sesuai dengan pendapat Robig. Termasuk soal luka di tubuh korban yang tidak terungkap.
“Kita melihat secara keseluruhan, klien saya bisa menerima itu. Yang masih jadi pertanyaan adalah luka. Apa itu penyebab luka. Sampai sekarang belum di ungkap, ada apa ini,” katanya.