Ia menjelaskan, bahwa pihaknya tidak serta merta melakukan penegakan hukum pidana melainkan telah memberikan kesempatan kepada terdakwa. Untuk menggunakan haknya selama proses penyidikan.
“Sesuai asas ultimum remedium,selama proses penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I. Terdakwa telah mendapat kesempatan untuk melunasi jumlah pokok pajak kurang bayarbayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Namun tidak memanfaatkan hal itu sehingga kasus ini kami limpahkan ke pengadilan negeri Kudus,” kata Santoso.
Lebih lanjut Santoso menjelaskan, penegakan hukum pajak bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan.
Pihaknya berharap, ada efek jera bagi wajib pajak lain sehingga tidak ada lagi pihak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
“Keberhasilan dalam penegakan hukum pajak ini juga tak lepas dari hasil sinergi yang baik dengan instansi penegak hukum lain. Seperti kejaksaan dan Polri,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah