KUDUS, beritajateng.tv – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 8 bulan, dan denda sebesar Rp 677.445.936 kepada terdakwa pengemplang pajak.
ABU merupakan Direktur CV AJ mendapat vonis dalam sidang pembacaan putusan Maret 2024 ini.
Majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 2,6 tahun.
BACA JUGA: Imbas Banjir, KPP Demak Buka Layanan Darurat di Rumah Dinas
Dalam putusan yang majelis hakim paparkan, apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan. Hal ini memeroleh kekuatan hukum tetap maka jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana. Untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila harta terdakwa, apabila tidak mencukupi, maka bisa mengganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama tiga bulan.
Putusan Pengadilan Negeri Kudus
Hal ini kata Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I Santoso Dwi Prasetyo, Senin 25 Maret 2024.
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya tidak serta merta melakukan penegakan hukum pidana melainkan telah memberikan kesempatan kepada terdakwa. Untuk menggunakan haknya selama proses penyidikan.
“Sesuai asas ultimum remedium,selama proses penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I. Terdakwa telah mendapat kesempatan untuk melunasi jumlah pokok pajak kurang bayarbayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Namun tidak memanfaatkan hal itu sehingga kasus ini kami limpahkan ke pengadilan negeri Kudus,” kata Santoso.
Lebih lanjut Santoso menjelaskan, penegakan hukum pajak bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan.
Pihaknya berharap, ada efek jera bagi wajib pajak lain sehingga tidak ada lagi pihak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.





