Jateng

Pengakuan Lansia Kabupaten Semarang Tagihan Pajaknya Melonjak Signifikan: Naik Empat Kali Lipat

×

Pengakuan Lansia Kabupaten Semarang Tagihan Pajaknya Melonjak Signifikan: Naik Empat Kali Lipat

Sebarkan artikel ini
Pajak Kabupaten Semarang
Tukimah, warga Kauman, Kelurahan Baran, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang mengaku tagihan pajaknya melonjak. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tukimah (69), wajib pajak warga Kauman, Kelurahan Baran, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, tengah mengupayakan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan.

Hal itu ia lakukan usai nominal tagihan pajaknya dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2025 “membengkak” hingga empat kali lipat daripada tahun sebelumnya.

Ia menyebut pengajuan permohonan keringanan pajak miliknya tersebut saat ini sudah dalam proses. “Sudah anak saya urus tapi berapa keringanannya nanti belum keluar,” jelasnya saat beritajateng.tv konfirmasi di rumahnya, Selasa, 12 Agustus 2025.

Tukimah mengaku mulanya ia memang kaget begitu menerima SPPT 2025 atas obyek pajak tanah dan bangunan tagihannya membesar. Sampai-sampai, ia menduga ada kekeliruan pada tagihan tersebut.

Sehingga, Tukimah keberatan dengan angka tagihan yang melonjak itu. Seingatnya, tahun lalu nominal tagihan pajak yang menjadi tanggungannya hanya sekitar Rp167 ribu, tetapi sekarang mencapai Rp800 ribu lebih.

BACA JUGA: BKUD Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Pajak di Kabupaten Semarang, Begini Penjelasannya

Petugas kelurahan setempat pun meminta Tukimah menanyakan langsung ke kantor pajak. “Kebetulan pas anak saya pulang, jadi langsung dia yang akan ngurus tagihan pajak yang naiknya empat kali lipat itu,” jelasnya.

Terkait berapa luas obyek pajak secara keseluruhan, Tukimah mengaku tak begitu hafal. Namun, ia mengakui di atas lahan tersebut saat ini berdiri dua bangunan rumah.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan